Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Berapa Besarannya Saat ini?

Jeanny Aipassa
Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan Gaji PNS pada 16 Agustus 2023. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

JAKARTA, iNews.id – PresidenJoko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dalam penyampaian nota keuangan dan RAPBN 2024 pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD hari ini, Rabu (16/8/2023). 

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan presiden Jokowi mempertimbangkan usulan kenaikan gaji PNS dalam RAPBN 2024 dan akan mengumumkannya saat penyampaian nota keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN). 

“Bapak Presiden (Joko Widodo) mempertimbangkan ini (kenaikan gaji PNS) dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” kata Sri Mulyani, di kompleks Parlemen, Selasa (30/5/2023). 

Sebagai informasi, gaji PNS terakhir kali dinaikkan pada 2019 sebesar 5 persen. Hal itu, ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pada hari ini, Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS dan belum diketahui berapa besarannya. Meski demikian, Menkeu memastikan kenaikan gaji PNS  dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
17 jam lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bacakan Nota Perlawanan

2 hari lalu

Rocky Gerung: Saya Dikecam karena Tak Kritik Prabowo, 10 Tahun Lagi Kalian Akan Minta Maaf

2 hari lalu

Henri Subiakto: Masyarakat Harus Bersyukur Ada Rocky Gerung, Tetap Kritis ke Jokowi

2 hari lalu

Menkeu Suahasil Umumkan Utang BLBI Lunas: Lembaran Krisis 1998 Diselesaikan di Masa Presiden Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal