Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Berapa Besarannya Saat ini?

Jeanny Aipassa
Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan Gaji PNS pada 16 Agustus 2023. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

Berikut besaran gaji PNS yang berlaku saat ini, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I
- Golongan Ia : Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
- Golongan Ib : Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
- Golongan Ic : Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
- Golongan Id : Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500.

Golongan II
- Golongan IIa : Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000
- Golongan IIb : Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
- Golongan IIc : Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
- Golongan IId : Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000.

Golongan III
- Golongan IIIa : Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
- Golongan IIIb : Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
- Golongan IIIc : Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
- Golongan IIId : Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.

Golongan IV
- Golongan IVa : Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
- Golongan IVb : Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
- Golongan IVc : Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
- Golongan IVd : Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
- Golongan IVe : Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.

Demikian daftar gaji PNS yang berlaku saat ini dan akan mengalami perubahan setelah diumumkan Presiden Jokowi dalam Sidang Istimewa MPR bersama DPR dan DPD pada hari ini.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Rizal Fadillah Minta Polisi Tegas soal Kasus Ijazah Jokowi: Beri Kepastian Hukum!

Nasional
4 jam lalu

David Pajung: Sidang Kasus Ijazah Jokowi Harus Terbuka agar Publik Melihat Fakta

Nasional
10 jam lalu

Roy Suryo Cs Belum Ditahan, Khozinudin: Polisi dan Jaksa Ragu!

Nasional
10 jam lalu

Roy Suryo Cs Sentil Kubu Jokowi: Klaim P21 tapi Desak Penahanan ke Penyidik, Gak Nyambung!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal