JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo Yerry Tawalujan mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, menyusul rencana kenaikan gaji yang akan diumumkan pada Agustus mendatang.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 atau bertepatan dengan pembahasan RUU APBN.
Yerry Tawalujan -- yang merupakan putra asli Minahasa sekaligus bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Utara itu-- menyatakan dirinya mendukung rencana Jokowi bagi kesejahteraan PNS dan keluarga itu.
"Di pihak lain, kami meminta kenaikan gaji ini diikuti dengan kenaikan kualitas layanan publik oleh PNS," kata Yerry, Jumat (2/6/2023).
Yerry juga meminta kepada menteri-menteri, pimpinan-pimpinan lembaga, dan kepala-kepala daerah agar mendorong pegawainya untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Politisi Partai Perindo -- yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- menegaskan, jangan sekadar gaji naik, tetapi pelayanan PNS kepada masyarakat juga harus ditingkatkan.
"Harus ada pengawasan ketat kepada PNS untuk meningkatkan kualitas layanan," ujar Yerry.
Juru bicara nasional Partai Perindo --partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- mengingatkan pemerintah agar selain menaikkan gaji PNS, pikirkan juga pengendalian harga bahan pokok yang biasanya ikut naik bahkan sebelum kenaikan gaji PNS.
Menurutnya, Badan Pangan Nasional dan kementerian terkait harus pro-aktif mengontrol harga-harga bahan pokok di pasar yang saat ini masih di atas harga normal.
"Apalagi kondisi nyata saat ini di lapangan, harga-harga bahan pangan masih tinggi. Harga telur ayam dan daging ayam di pasar-pasar basah masih 20 persen lebih mahal dibandingkan 5 bulan yang lalu," ucap Yerry.
Sebagai informasi, gaji PNS kali terakhir dinaikkan pada 2019 lalu melalui Peraturan Pemerintah No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri.