Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Berapa Besarannya Saat ini?

Jeanny Aipassa
Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan Gaji PNS pada 16 Agustus 2023. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

JAKARTA, iNews.idPresiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dalam penyampaian nota keuangan dan RAPBN 2024 pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD hari ini, Rabu (16/8/2023). 

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan presiden Jokowi mempertimbangkan usulan kenaikan gaji PNS dalam RAPBN 2024 dan akan mengumumkannya saat penyampaian nota keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN). 

“Bapak Presiden (Joko Widodo) mempertimbangkan ini (kenaikan gaji PNS) dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” kata Sri Mulyani, di kompleks Parlemen, Selasa (30/5/2023). 

Sebagai informasi, gaji PNS terakhir kali dinaikkan pada 2019 sebesar 5 persen. Hal itu, ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pada hari ini, Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS dan belum diketahui berapa besarannya. Meski demikian, Menkeu memastikan kenaikan gaji PNS  dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Marsda Wahyu Hidayat Danpaspampres Era Presiden Jokowi Meninggal Dunia

Nasional
2 hari lalu

Reaksi Mengejutkan Jokowi saat Ditanya soal Utang Kereta Cepat, Langsung Balik Badan

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Tambahkan BLT Kesra Rp30 Triliun dari APBN, Purbaya: Kita Kaya Kok

Nasional
2 hari lalu

Baru Diluncurkan, Lapor Pak Purbaya Diserbu 15.933 Aduan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal