Judicial Review Diterima Hakim MK, PPNS Perikanan Berwenang Tangani TPPU di Sektor KP 

Rizqa Leony Putri
(Foto: dok KKP)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyambut positif putusan Hakim Mahkamah Konstitusi. Hal ini terkait dikabulkannya uji materi (judicial review) atas Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Berdasarkan putusan tersebut, maka PPNS Perikanan memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana perikanan. Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar menyatakan, pihaknya bersyukur dengan putusan MK tersebut. 

Sebab, PPNS Perikanan menjadi berwenang untuk menyidik tindak pidana pencucian uang yang selama ini ditengarai juga menjadi salah satu modus illegal fishing. Seperti diketahui, tindakan tersebut merupakan kejahatan terorganisir lintas negara.  

"Kewenangan penyidikan TPPU akan membuka peluang pengungkapan aktor intelektual atau kejahatan korporasi terkait illegal fishing," kata Antam. 

Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada PPATK dan KLHK yang telah bersinergi dan bekerja sama dalam mengajukan judicial review terhadap Penjelasan Pasal 74  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. 

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Bareskrim Sita Aset Istri-Anak Ko Erwin, Diduga Hasil Pencucian Uang Narkoba

Nasional
17 hari lalu

KKP Ungkap Proyek Giant Sea Wall bakal Dibangun Bertahap, Dimulai dari Pantura

Megapolitan
20 hari lalu

Populasi Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Mengkhawatirkan, KKP: Wajib Dikendalikan

Nasional
21 hari lalu

Viral Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar, KKP Turun Tangan Investigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal