JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan dalam berusaha untuk mendorong masyarakat berpindah tinggal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Sejumlah insentif dan kemudahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Salah satu insentif yang menggiurkan adalah para pekerja di IKN akan memperoleh gaji penuh 100 persen tanpa adanya potongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh 21) hingga tahun 2035.
"Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final," dikutip iNews.id dari PP Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 27 ayat (1) huruf g, Jumat (1/12/2023).
Adapun, pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya dibagi menjadi tiga kategori atau kelompok. Pertama adalah pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu. Yang kedua, pekerja yang bertempat tinggal di wilayah IKN. Sementara itu, yang ketiga adalah pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi IKN.
Pasal 26 ayat (1) PP tersebut tertulis bahwa Fasilitas Penanaman Modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi, yang pertama, kewenangan pemerintah pusat yang meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau
kepabeanan.