Sedangkan sektor yang paling terendah terdampak Covid-19 meliputi tiga bidang usaha, yaitu bidang usaha yang terkait air dan pengelolaan sampah yang terdampak 68,00 persen, lalu listrik dan gas 67,85 persen. Paling rendah terdampak yaitu real estate 59,15 persen.
Dari berbagai sektor riil yang terdampak tersebut, pelaku usaha yang tersebar di Provinsi Bali, DI Yogyakarta, Banten, dan DKI Jakarta adalah empat provinsi yang pelaku usahanya paling banyak mengalami penurunan pendapatan.
Adaptasi pada Masa Pandemi Covid-19
Tak pernah terbayangkan sebelumnya, Covid-19 yang menyebar dengan cepat memaksa sektor usaha beradaptasi. Diterapkannya PSBB yang di berbagai wilayah memberikan pukulan hebat, terutama penurunan permintaan karena pelanggan/klien yang juga terdampak Covid-19.
Hal itu memancing munculnya kendala keuangan, beban pegawai dan operasional. Adaptasi yang paling memungkinakn dilakukan adalah mengurangi beban itu sendiri, seperti beban pegawai. Pada September, BPS menyebut sebanyak 50,52 persen pelaku usaha makanan, minuman, serta akomodasi memilih melakukan PHK.
Selain mengurangi beban, proses adaptasi yang tak terelakkan adalah menggandeng peran internet dan teknologi informasi (TI) untuk pemasaran. Komponen ini menjadi salah satu cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pendapatan.
Pembatasan sosial mengakibatkan cara pemasaran secara konvensional menjadi terbatas. Tentunya sarana online menjadi solusi yang menjanjikan. Keadaan tersebut juga memaksa lahirnya pilihan-pilihan lain, salah satunya diversifikasi usaha.