Kantong Plastik Dilarang di Sejumlah Daerah, KLHK: Pemda Punya Kuasa

Rully Ramli
ilustrasi. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Maraknya sampah plastik di laut kembali memakan korban. Pada awal pekan ini, seekor paus sperma seberat 10 ton mati terdampar di Wakatobi Sulawesi Tenggara. Dalam perut mamalia itu ditemukan sampah plastik hampir 6 kilogram.

Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar mengatakan, KLHK tidak memiliki wewenang mengatur sampah plastik. Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2012 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, hampir semua kewenangan operasional pengelolaan sampah ada di pemerintah daerah.

"Khususnya Kabupaten/Kota, artinya hal ini memang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan mengacu ke UU dan PP tersebut," kata Novrizal kepada iNews.id, Sabtu (24/11/2018).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia Roy Mandey sebelumnya menolak larangan penggunaan larangan plastik untuk toko ritel di beberapa wilayah seperti Banjarmasin dan Balikpapan. Dia mengatakan perlu ada aturan dari KLHK berupa peraturan menteri untuk mengatur hal tersebut.

"Kami tidak sepakat dengan adanya pelarangan penggunaan kantong plastik," kata Roy Mandey di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
4 bulan lalu

Bank Mandiri Perkuat Prinsip ESG lewat Aksi Nyata Penanganan Sampah Plastik

Nasional
5 bulan lalu

Sinergi Indonesia dan Uni Emirat Arab Tuntaskan Penanganan Sampah Plastik Sungai

Nasional
1 tahun lalu

Kejagung Geledah Kantor KLHK, Usut Dugaan Korupsi Kelapa Sawit

Nasional
1 tahun lalu

RI Penyumbang Sampah Plastik Ketiga Dunia, Ketua DPR: Sinyal yang Sangat Mengkhawatirkan 

Internasional
1 tahun lalu

Krisis Energi, Warga Gaza Olah Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar Alternatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal