Menanggapi hal itu, Novrizal mengatakan kebijakan larangan penggunaan plastik oleh pemda sah-sah saja dilakukan. Pasalnya, hierarki tertinggi pengelolaan sampah ada pada pemda, bukan KLHK.
Dia menekankan kebijakan pemda untuk mengedukasi publik dalam mengurangi penggunaan plastik baik di pasar tradisional maupun toko ritel. Dia menyebut, kebijakan itu tidak membatasi seluruh produk plastik.
"Misalnya Kota Banjarmasin, dengan mencoba pembatasan sampah kantong plastik sekali pakai di semua ritel modernnya, kemudian ternyata masyarakatnya bisa beradaptasi dan menerima dengan kondisi tersebut, sehingga sebulan Kota Banjarmasin dapat mereduksi 56 juta lembar sampah kantong plastik, dan bahkan mulai Januari 2019 akan masuk ke pasar tradisional," tutur Novrizal.