Kantong Plastik Dilarang di Sejumlah Daerah, KLHK: Pemda Punya Kuasa

Rully Ramli
ilustrasi. (Foto: Ant)

Menanggapi hal itu, Novrizal mengatakan kebijakan larangan penggunaan plastik oleh pemda sah-sah saja dilakukan. Pasalnya, hierarki tertinggi pengelolaan sampah ada pada pemda, bukan KLHK.

Dia menekankan kebijakan pemda untuk mengedukasi publik dalam mengurangi penggunaan plastik baik di pasar tradisional maupun toko ritel. Dia menyebut, kebijakan itu tidak membatasi seluruh produk plastik.

"Misalnya Kota Banjarmasin, dengan mencoba pembatasan sampah kantong plastik sekali pakai di semua ritel modernnya, kemudian ternyata masyarakatnya bisa beradaptasi dan menerima dengan kondisi tersebut, sehingga sebulan Kota Banjarmasin dapat mereduksi 56 juta lembar sampah kantong plastik, dan bahkan mulai Januari 2019 akan masuk ke pasar tradisional," tutur Novrizal.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
4 bulan lalu

Bank Mandiri Perkuat Prinsip ESG lewat Aksi Nyata Penanganan Sampah Plastik

Nasional
5 bulan lalu

Sinergi Indonesia dan Uni Emirat Arab Tuntaskan Penanganan Sampah Plastik Sungai

Nasional
1 tahun lalu

Kejagung Geledah Kantor KLHK, Usut Dugaan Korupsi Kelapa Sawit

Nasional
1 tahun lalu

RI Penyumbang Sampah Plastik Ketiga Dunia, Ketua DPR: Sinyal yang Sangat Mengkhawatirkan 

Internasional
1 tahun lalu

Krisis Energi, Warga Gaza Olah Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar Alternatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal