Thomas menambahkan, tujuan akhir dari keterbukaan informasi publik adalah kepercayaan rakyat terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
“Tujuannya rakyat percaya apa yang dilakukan pemerintah, sesuai dengan kepentingan publik,” ucap Thomas.
Senada, Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Samrotunnajah Ismail menuturkan, insitusi publik harus menghasilkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Hal ini penting agar masyarakat menerima informasi yang tidak bias dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda. Selain itu, dia juga mengapresiasi seminar yang secara rutin dilakukan setiap tahun oleh Kementerian Keuangan.
“Terima kasih telah mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Keuangan,” kata Samrotunnajah.