Kategori Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Ada di Tangan Sri Mulyani

Raka Dwi Novianto
Kategori barang yang kena kenaikan tarif PPN 12 persen ada di tangan Sri Mulyani. (Foto: iNews.id/Aldhi)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan dikenakan untuk barang mewah. Nantinya, kategori barang tersebut akan ditentukan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/12/2024).

"Itu nanti di Menteri Keuangan," ujar Airlangga.

Untuk itu, menurut Airlangga aturan terkait kenaikan PPN 12 persen akan dibuat dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

"PMK cukup," tutur dia.

Sementara itu, Airlangga mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali membahas aturan PPN 12 persen ini di esok hari, yakni Selasa (10/12/2024).

"Nanti itu akan dibahas besok," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
21 hari lalu

Airlangga soal Arahan Baru Insentif Kendaraan Listrik, Hanya untuk Mobil dan Motor Nasional

25 hari lalu

Tempo Scan Gandeng Raksasa Farmasi China Bentuk Joint Venture, Perluas Akses Obat Bioteknologi di Indonesia

27 hari lalu

Airlangga Sebut Lokasi PFII Bisa Satu Wilayah dengan KEK: Punya Produk Berbeda

1 bulan lalu

AEI Golf Tournament 2026 Resmi Ditutup, Team KSEI Rebut Signature Trophy

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal