Kemenaker Terbitkan Aturan Penempatan Pekerja Migran di 17 Negara 

Michelle Natalia
Aturan Kepdirjen Kemenaker Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 menetapkan 17 negara tujuan penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya.  (Foto: Sindonews)

Berikut daftar negara-negara tujuan penempatan beserta sektor dan skema penempatannya: 

1. Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan. 

2. Hongkong dengan sektor PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).  

3. Irak dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Sementara skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan. 

4. Kerajaan Arab Saudi dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Sementara skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan. 

5. Korea Selatan dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI Pekerja (G to G); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan. 

6. Maladewa dengan sektor industri perhotelan, restoran, cafe, dan/atau spa pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan. 

7. Nigeria dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P). 

8. Uni Emirat Arab dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan penempatan PMI (P to P);dan PMI Perseorangan. 

9.Polandia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P) dan Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P). 

10. Qatar dengan smua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kemlu Pulangkan 96 WNI dari Arab Saudi, Ada yang Lumpuh karena Sakit

Internasional
2 bulan lalu

Duh, Warga Indonesia Selamat dari Kebakaran Apartemen Hong Kong Terancam Kehilangan Pekerjaan

Internasional
2 bulan lalu

42 Pekerja Migran Indonesia Masih Hilang akibat Kebakaran Apartemen Hong Kong

Internasional
2 bulan lalu

Ratusan Pekerja Asing Bekerja di Apartemen Hong Kong yang Terbakar, Mayoritas Warga Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal