JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memeriksa surat persetujuan berlayar kapal KM Lintas Timur. Pasalnya, kapal bermuatan semen dan 18 kru kapal ini dilaporkan tenggelam di perairan Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Selasa (4/6/20919).
Ketua Harian Posko Angkutan Lebaran Kemenhub I Nyoman Sukayadnya mengatakan, pihaknya akan mengecek surat yang dikeluarkan oleh Syahbandar terkait. Surat persetujuan berlayar ini berlaku 24 jam dari waktu diterbitkan dan hanya dapat digunakan untuk satu kali pelayaran.
"Nanti kita cek dulu awalnya, pada waktu dia mengeluarkan surat perintah berlayar itu untuk laik layar dan laik muat, biasanya sudah keduanya," ujarnya di kantornya, Jakarta, Sabtu (8/6/2019).
Pasalnya, kapal tidak diperbolehkan berlayar dan mengangkut barang jika surat persetujuan ini tidak diberikan. Oleh karenanya, jika telah diperiksa dan ditemukan kelalaian maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada syahbandar terkait.
"Nanti kita lihat. Nanti kita tanya di sana yang memberikan surat perintah itu bagaimana," kata dia.