Kemenhub Akan Periksa Surat Persetujuan Berlayar KM Lintas Timur

Isna Rifka Sri Rahayu
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memeriksa surat persetujuan berlayar kapal KM Lintas Timur. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memeriksa surat persetujuan berlayar kapal KM Lintas Timur. Pasalnya, kapal bermuatan semen dan 18 kru kapal ini dilaporkan tenggelam di perairan Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Selasa (4/6/20919).

Ketua Harian Posko Angkutan Lebaran Kemenhub I Nyoman Sukayadnya mengatakan, pihaknya akan mengecek surat yang dikeluarkan oleh Syahbandar terkait. Surat persetujuan berlayar ini berlaku 24 jam dari waktu diterbitkan dan hanya dapat digunakan untuk satu  kali pelayaran.

"Nanti kita cek dulu awalnya, pada waktu dia mengeluarkan surat perintah berlayar itu untuk laik layar dan laik muat, biasanya sudah keduanya," ujarnya di kantornya, Jakarta, Sabtu (8/6/2019).

Pasalnya, kapal tidak diperbolehkan berlayar dan mengangkut barang jika surat persetujuan ini tidak diberikan. Oleh karenanya, jika telah diperiksa dan ditemukan kelalaian maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada syahbandar terkait.

"Nanti kita lihat. Nanti kita tanya di sana yang memberikan surat perintah itu bagaimana," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
13 hari lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Nasional
2 bulan lalu

KAI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok, Ini Alasannya

Mobil
3 bulan lalu

Pengujian Tipe Kendaraan Tak Lagi Harus ke Luar Negeri, Ini Faktanya! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal