Kemenhub Batal Berlakukan Aturan Ganjil-Genap di Pelabuhan Merak

Rully Ramli
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut aturan penerapan kendaraan ganjil-genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni. (Foto: Antara)

Dengan begitu, pemudik kendaraan pribadi (golongan IVA) reguler yang menyeberang di siang hari selama puncak arus Lebaran 2019, akan mendapatkan diskon tarif sebesar 10 persen menjadi Rp337.000 per kendaraan. Sementara, bagi kendaraan yang menyeberang pada malam hari akan dikenakan kenaikan tarif sebesar 10 persen menjadi Rp411.000 per kendaraan.

Adapun penerapan diferensiasi tarif yang diberikan kepada kendaraan golongan IV di Pelabuhan Merak pada 30 Mei 2019 hingga 3 Juni 2019, diskon tarif 10 persen berlaku pada pukul 08.01 WIB–19.59 WIB. Sebaliknya, akan diterapkan kenaikan tarif sebesar 10 persen bagi pemudik yang menyeberang pada pukul 20.00 WIB-08.00 WIB.

Sementara, di Pelabuhan Bakauheni pada 7 Juni 2019 hingga 10 Juni 2019, diskon tarif 10 persen berlaku pada pukul 08.01 WIB-19.59 WIB. Sebaliknya, akan diterapkan kenaikan tarif sebesar 10 persen bagi pemudik yang menyeberang pada pukul 20.00 WIB-08.00 WIB.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Rekor! 3,5 Juta Pemudik Singgah di Masjid Selama Lebaran 2026, Naik 2 Kali Lipat

Bisnis
9 hari lalu

Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU 4 Kali Lipat Dibanding 2025

Motor
12 hari lalu

Motor Habis Dipakai Mudik, Ini 5 Komponen Penting Wajib Diperiksa

Nasional
12 hari lalu

Kemenhub Catat Mobilitas Masyarakat Tembus 147,5 Juta Orang selama Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal