Dengan begitu, pemudik kendaraan pribadi (golongan IVA) reguler yang menyeberang di siang hari selama puncak arus Lebaran 2019, akan mendapatkan diskon tarif sebesar 10 persen menjadi Rp337.000 per kendaraan. Sementara, bagi kendaraan yang menyeberang pada malam hari akan dikenakan kenaikan tarif sebesar 10 persen menjadi Rp411.000 per kendaraan.
Adapun penerapan diferensiasi tarif yang diberikan kepada kendaraan golongan IV di Pelabuhan Merak pada 30 Mei 2019 hingga 3 Juni 2019, diskon tarif 10 persen berlaku pada pukul 08.01 WIB–19.59 WIB. Sebaliknya, akan diterapkan kenaikan tarif sebesar 10 persen bagi pemudik yang menyeberang pada pukul 20.00 WIB-08.00 WIB.
Sementara, di Pelabuhan Bakauheni pada 7 Juni 2019 hingga 10 Juni 2019, diskon tarif 10 persen berlaku pada pukul 08.01 WIB-19.59 WIB. Sebaliknya, akan diterapkan kenaikan tarif sebesar 10 persen bagi pemudik yang menyeberang pada pukul 20.00 WIB-08.00 WIB.