Kemenhub dan Kepolisian Amankan 95 Travel Gelap yang Selundupkan Pemudik

Aditya Pratama
Polisi menindak kendaraan yang mengangkut pemudik di Gerbang Tol Cikarang Barat, Senin (18/5/2020). (Foto: TMC Polda Metro).

JAKARTA, iNews.id - Kementeriam Perhubungan (Kemenhub) bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring kendaraan-kendaraan tanpa izin yang dijadikan travel gelap untuk membawa penumpang yang ingin mudik ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Setidaknya per Kamis (21/5/2020) telah diamankan sejumlah 95 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 2 unit bus, 40 unit minibus, dan 53 unit mobil pribadi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kegiatan ini merupakan operasi khusus penertiban kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek untuk beroperasi di tengah larangan mudik bekerjasama dengan Polda Metro Jaya. "Jadi, dalam kegiatan ini kami menemukan masih banyak orang yang berusaha untuk mudik ke daerah. Dari hasil operasi ini berhasil menggagalkan 719 orang yang ingin mudik,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).

Berdasarkan data yang dilansir oleh Polda Metro Jaya, sejak operasi ini dijalankan pada 24 April lalu, telah berhasil disita sebanyak 377 kendaraan dan telah mencegah 2.225 orang yang akan mudik. Budi menyebut bahwa dalam operasi ini pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian untuk mencegah masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dari sekitar Jabodetabek.

“Kegiatan ini kami gencarkan untuk antisipasi lonjakan selama arus mudik terutama hari-hari sebelum Lebaran. Apalagi selama belum ada pencabutan larangan mudik oleh pemerintah, maka operasi ini akan kami lakukan terus untuk mencegah masyarakat bepergian agar mengurangi penyebaran Covid-19,” kata dia.

Berdasarkan keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya modus operandi travel gelap ini adalah dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut dan media sosial. Harga tiket yang ditawarkan juga cukup mahal berkisar Rp500.000 untuk ke Brebes atau Cilacap, padahal harga normal hanya Rp150.000.

Untuk para pengemudi akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

“Setelah pengemudi maupun penumpang ini dicatat datanya dan ditilang, maka akan dipersilahkan kembali. Sementara penumpang akan kami angkut untuk diantar ke terminal Pulogebang,” ucap Budi.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Megapolitan
23 jam lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Buletin
2 hari lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Periksa Saksi dari PT VinFast terkait Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal