Kemenhub Dorong Kewajiban Andalalin bagi Infrastruktur Baru

Muhammad Aulia
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfansyah (kanan). (Foto: Dok Kemenhub)

BANDUNG, iNews.id - Tingginya angka pertumbuhan bangunan infrastruktur saat ini tidak berbanding lurus dengan jumlah tenaga ahli penilai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Hal ini berdampak banyaknya infrastruktur yang berdiri tidak dilengkapi dokumen Andalalin. 

Dalam praktiknya, Andalalin wajib dilakukan untuk memperhitungkan dampak lalu lintas dari suatu pembangunan infrastruktur. Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfansyah mengatakan, kondisi tersebut dapat terlihat pada pusat perbelanjaan, lokasi wisata baru, maupun kawasan pemukiman yang terus berkembang menimbulkan masalah baru bagi kegiatan berlalu lintas di pusat kegiatan yang sedang dikembangkan oleh pengelolanya.

"Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Andalalin,” ujar Sigit.

Dia pun mengakui, pada masa yang semakin kompleks dan dinamis ini, sektor transportasi dituntut lebih efektif dan efisien melayani pergerakan orang dan barang. Pemerintah harus sadar bahwa efektivitas transportasi akan sangat memengaruhi keselarasan antara guna lahan serta transportasi yang mendukung.

"Hal lain yang tidak bisa dimungkiri adalah harapan masyarakat untuk transportasi yang aman, nyaman, dan lancar harus segera diwujudkan. Untuk itu, Andalalin perlu dilakukan. Perlu diketahui peran Andalalin itu sendiri yakni melindungi hak-hak dalam sistem transportasi untuk masyarakat dan meminimalisir degradasi baik dalam aspek guna lahan maupun transportasi,” ujar dia.

Di Indonesia, Pedoman atas hak-hak tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Linas, serta Permenhub Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas yang mengatur kewajiban bagi pemrakarsa pusat kegiatan dan infrastruktur untuk melaksanakan dan mengajukan dokumen Andalalin sebagai salah satu syarat terpenuhinya administrasi. 

Dalam acara sertifikasi tersebut, para peserta diharapkan dapat menggunakan hasil pembelajaran dan meningkatkan kompetensi yang dimiliki. "Hal ini penting, agar dokumen Andalalin tidak hanya sebatas memenuhi syarat administrasi belaka. Selain itu, dokumen ini pun akan disahkan dan menjadi acuan untuk proses perizinan berikutnya,” ujar Sigit.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
14 hari lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Nasional
15 hari lalu

Duh, BNPB Ungkap Hanya 25.000 Fasilitas Pendidikan Aman dari Bencana 

Bisnis
16 hari lalu

Kekayaan Para Taipan Ini Naik Rp7.000 Triliun Berkat AI, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal