Kemenhub Larang Truk Odol Masuk Pelabuhan Penyeberangan

Muhammad Aulia
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. (Foto: Dok Kemenhub)

MERAK, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang truk over load dan over dimension (ODOL) masuk ke pelabuhan penyeberangan mulai Mei 2020. Pasalnya, bila tak dilarang akan merugikan dari sisi keekonomian dan keselamatan.

“Kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan. Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2020).

Dia meminta kepada pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi pikirkan juga aspek keselamatan. Kalau kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal. 

Dia pun mengaku pihaknya terus mendata para pelaku yang tidak comply dengan regulasi yang ada. Pada 1 Mei 2020 mendatang ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan dilakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan.

“Kita akan mengembalikan kepada marwah yg sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak dan penertibannya belum konsisten,” ujar Budi. 

Budi berharap kepada semua pihak dapat bekerja sama membentuk ekosistem yang baik terutama di transportasi darat dan juga penyeberangan. "Yang diutamakan adalah keselamatan. Permasalahan ODOL ini tidak hanya merugikan secara materi tapi juga menyangkut nyawa manusia," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Mobil
18 hari lalu

AHY Pastikan Regulasi Larangan Truk ODOL Berlaku mulai 1 Januari 2027

Mobil
18 hari lalu

AHY Sebut Truk ODOL Pencabut Nyawa di Jalan

Nasional
20 hari lalu

Kemenhub Susun Tim Percepat Penanganan Truk ODOL, Libatkan DPR hingga Kementerian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal