MERAK, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang truk over load dan over dimension (ODOL) masuk ke pelabuhan penyeberangan mulai Mei 2020. Pasalnya, bila tak dilarang akan merugikan dari sisi keekonomian dan keselamatan.
“Kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan. Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2020).
Dia meminta kepada pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi pikirkan juga aspek keselamatan. Kalau kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal.
Dia pun mengaku pihaknya terus mendata para pelaku yang tidak comply dengan regulasi yang ada. Pada 1 Mei 2020 mendatang ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan dilakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan.
“Kita akan mengembalikan kepada marwah yg sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak dan penertibannya belum konsisten,” ujar Budi.
Budi berharap kepada semua pihak dapat bekerja sama membentuk ekosistem yang baik terutama di transportasi darat dan juga penyeberangan. "Yang diutamakan adalah keselamatan. Permasalahan ODOL ini tidak hanya merugikan secara materi tapi juga menyangkut nyawa manusia," kata dia.