Kemenhub Gelar Kembali Pembuatan SIM A Murah untuk Pengemudi Taksi

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: iNews.id/Isna)

"Bagus, kemarin di Bandung 200 datang semuanya, Jakarta 450," kata dia.

Setelah merambah tiga kota pada bulan Februari kemarin, pihaknya juga akan mengadakan pembuatan SIM A ini di Tangerang esok dan dalam beberapa hari ke depan di Yogjakarta.

Sekedar informasi, para pengemudi yang ingin membuat SIM A Umum ini harus memiliki sertifikat lulus sekolah mengemudi dan SIM A biasa. Sebab, perubahan ke SIM A Umum ini hanya sebagai peningkatan golongan.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Dalam Permenhub tersebut, pengemudi taksi baik online maupun konvensional diwajibkan memiliki SIM A Umum.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Sopir Taksi Online yang Viral Ngamuk di Tol JORR Ditangkap, Ini Tampangnya

Megapolitan
11 hari lalu

Viral! Sopir Diduga Taksi Online Ngamuk Rusak Mobil Pengendara Lain di Tol JORR

Nasional
1 bulan lalu

Menhub Ungkap Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi 106 Orang: 15 Tewas, 91 Luka-Luka

Nasional
1 bulan lalu

Taksi Listrik Green SM Buka Suara soal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal