Menurut Agus, program Tol Udara merupakan perintah Presiden Joko Widodo pada akhir tahun 2016. Tol Udara merupakan kelanjutan dari Tol Laut. Barang-barang yang telah diangkut armada kapal Tol Laut akan dilanjutkan ke daerah-daerah tujuan perintis dengan menggunakan pesawat udara.
Program Tol Udara merupakan perwujudan program Nawacita Pemerintahan Joko Widodo, terutama Nawacita ke-3 yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan serta Nawacita ke-7 yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
Menurut Agus, ada dua sasaran dari program Tol Udara ini, pertama, menjamin ketersediaan barang dan untuk mengurangi disparitas harga di masyarakat. Kedua, menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Hingga saat ini sudah dilaksanakan program Tol Udara di tiga tempat yaitu Papua, Kalimantan dan Sulawesi. Terdapat lebih dari 51 daerah atau distrik di pedalaman Papua, Kalimantan dan Sulawesi yang menjadi tujuan Tol Udara ini.
Sebagai contoh di Papua, Tol Udara dilakukan di antaranya dari kota Timika, Wamena dan Yahukimo menuju daerah dan distrik di Korupin, Puncak Jaya dan sebagainya.