Kemenhub: Kereta Api Reguler Mulai Beroperasi Kembali 12 Juni

Djairan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memperbolekan operasi kereta api (KA) perjalanan reguler antarkota mulai Jumat (12/6/2020). (Foto: Istimewa)

Pihaknya mewajibkan penumpang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Seperti wajib memakai masker, memakai pelindung wajah (face shield) serta menjaga jarak serta disarankan memakai baju lengan panjang. 

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

“Penggunaan face shield itu bagian yang harus disediakan oleh operator. Juga nantinya di stasiun akan disediakan counter penjualan masker, tentu dengan harga terjangkau karena kita tak mungkin mendahulukan profit dalam hal ini,” kata dia. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
8 hari lalu

Arus Balik Libur Nataru, 54.448 Penumpang Kereta Api Tiba di Berbagai Stasiun di Daop 1 Jakarta

Megapolitan
8 hari lalu

Puncak Arus Balik Libur Nataru, 47.259 Penumpang KA Kembali ke Jakarta

Megapolitan
10 hari lalu

Mobil Tabrak Lari Berujung Disambar Kereta di Jakut, 2 Orang Tewas

Megapolitan
10 hari lalu

Kabur usai Seruduk Warga, Mobil Mazda Tertabrak Kereta Api di Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal