Kemenhub: Kereta Api Reguler Mulai Beroperasi Kembali 12 Juni

Djairan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memperbolekan operasi kereta api (KA) perjalanan reguler antarkota mulai Jumat (12/6/2020). (Foto: Istimewa)

Pihaknya mewajibkan penumpang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Seperti wajib memakai masker, memakai pelindung wajah (face shield) serta menjaga jarak serta disarankan memakai baju lengan panjang. 

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

“Penggunaan face shield itu bagian yang harus disediakan oleh operator. Juga nantinya di stasiun akan disediakan counter penjualan masker, tentu dengan harga terjangkau karena kita tak mungkin mendahulukan profit dalam hal ini,” kata dia. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

Libur Jumat Agung, 30.304 Penumpang Kereta Berangkat dari Daop 1 Jakarta

Nasional
14 hari lalu

Jalur KA Sempat Tertutup Longsor, Rute Jakarta-Bandung Kembali Beroperasi Normal

Nasional
15 hari lalu

KAI: 5 Juta Orang Mudik Naik Kereta pada Lebaran 2026 

Nasional
18 hari lalu

Kecelakaan Maut Minibus Tertabrak KA Motis Selatan di Cilacap, Sopir Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal