BEKASI iNews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperingatkan truk yang melampaui batas dimensi dan muatan (overdimension and overload/ODOL) jangan coba-coba melewati jalan tol. Apalagi menjelang libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 yang diperkirakan terjadi lonjakan arus kendaraan.
"Kita terus intensifkan untuk terus mengawasi keberadaan truk ODOL agar jangan melintas di jalan tol. Kita juga sudah minta ke pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum jika ada yang melanggar," kata Menhub di Karawang, Jawa Barat, Minggu (8/12/2019).
Dia sudah mengimbau dan meminta kepada pemilik truk dan barang untuk tidak coba-coba menggunakan truk yang melebihi dimensi dan muatan. Selain melanggar aturan, truk ODOL juga menghambat arus lalu lintas di jalan tol, apalagi saat musim libur panjang Natal dan akhir tahun.
Kementerian Perhubungan segera menerbitkan larangan kendaraan ODOL melalui di jalan tol pada 2020. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pihak terkait.
"Kami akan koordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Korlantas Polri untuk mewujudkan jalan tol bebas ODOL pada tahun 2020," ujar Budi.