"Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, itu kita semangat sama dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan itu tidak bertentangan," ucapnya.
Umar menuturkan, pihaknya penting untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, seperti ekonomi kerakyatan, ojek pangkalan termasuk ojek online. Hal itu tercermin dalam poin D tertulis, 'dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan'.
"Tentu ini bukan menggantung ya, improvisasi di lapangan, bisa saja kalau perkembangan tertentu atau masukan untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan pribadi, tapi rambu-rambunya harus dibaca juga, bahwa aktivitas lain yg diperbolehkan selama PSBB, melakukan desinfeksi, menggunakan masker," tuturnya.