Kemenhub Pastikan Aturan Ojek Online Bawa Penumpang Tak Langgar Permenkes dan PSBB

Aditya Pratama
Ilustrasi ojek online. (Foto: Antara)

"Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, itu kita semangat sama dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan itu tidak bertentangan," ucapnya.

Umar menuturkan, pihaknya penting untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, seperti ekonomi kerakyatan, ojek pangkalan termasuk ojek online. Hal itu tercermin dalam poin D tertulis, 'dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan'.

"Tentu ini bukan menggantung ya, improvisasi di lapangan, bisa saja kalau perkembangan tertentu atau masukan untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan pribadi, tapi rambu-rambunya harus dibaca juga, bahwa aktivitas lain yg diperbolehkan selama PSBB, melakukan desinfeksi, menggunakan masker," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Nasional
17 hari lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Nasional
18 hari lalu

Kabar Baik! THR Ojol 2026 Capai Rp220 Miliar, Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
25 hari lalu

Pemprov DKI Segera Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar, Ojol Parkir Sembarangan Juga Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal