Kemenkeu dan BI Segera Teken SKB Berbagi Beban Penanganan Covid-19

Antara
Menkeu Sri Mulyani menyatakan pihaknya dan BI akan segera menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) berbagi beban (burden sharing) dalam penanganan Covid-19. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya dan Bank Indonesia (BI) akan segera menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) burden sharing atau berbagi beban dalam penanganan Covid-19. Seperti apa skema ini?

“Kami dengan BI akan segera menandatangani SKB sebagai pelengkap SKB pertama,” ujarnya, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Sri Mulyani menjelaskan SKB mengenai burden sharing akan melengkapi SKB pertama tertanggal 16 April 2020 terkait Bank Indonesia yang diperbolehkan membeli surat berharga negara (SBN) di pasar perdana.

“Dalam hal ini SKB pertama tertanggal 16 April tetap berlangsung dan berlaku, di mana BI tetap akan menjadi standby buyer dari mekanisme pasar penerbitan SBN yang dilakukan antara pemerintah dan BI,” katanya.

Sri Mulyani menjelaskan skema burden sharing yang akan tertuang dalam SKB nanti didasarkan pada kelompok penggunaan pembiayaan untuk publicgoods/benefit dan non-public goods/benefit.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambles ke Rp17.843 per Dolar AS

57 tahun lalu

Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil

57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal