Kemenkeu dan BI Segera Teken SKB Berbagi Beban Penanganan Covid-19

Antara
Menkeu Sri Mulyani menyatakan pihaknya dan BI akan segera menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) berbagi beban (burden sharing) dalam penanganan Covid-19. (foto: Antara)

Pembiayaan public goods menyangkut hajat hidup orang banyak terdiri atas pembiayaan di bidang kesehatan Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, serta sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan Pemda Rp106,11 triliun.

Sementara pembiayaan untuk non-public goods yang menyangkut upaya pemulihan ekonomi dan dunia usaha, terdiri atas pembiayaan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Rp123,46 triliun, Korporasi non-UMKM Rp53,57 triliun, dan non-public goods lainnya.

Untuk pembiayaan public goods, seluruh beban akan ditanggung BI melalui pembelian SBN melalui mekanisme private placement dengan tingkat kupon sebesar BI reverse repo rate, yaitu BI akan mengembalikan bunga atau imbalan yang diterima kepada pemerintah secara penuh.

Sementara pembiayaan non-public goods untuk UMKM dan Korporasi non-UMKM akan ditanggung pemerintah melalui penjualan SBN kepada market dan BI berkontribusi sebesar selisih bunga pasar atau market rate dengan BI reverse repo rate tiga bulan dikurangi 1 persen.

“Sedangkan pembiayaan non-public goods lainya, seluruh beban akan ditanggung pemerintah sebesar market rate,” ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Makro
11 hari lalu

Breaking News: BI Rilis Aturan Baru Beli Dolar AS, Kini Dibatasi Maksimal 50.000 per Bulan

Nasional
11 hari lalu

BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026

Nasional
13 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp7.389 Triliun per Januari 2026

Nasional
23 hari lalu

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 151,9 Miliar Dolar AS per Februari 2026, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal