Pembiayaan public goods menyangkut hajat hidup orang banyak terdiri atas pembiayaan di bidang kesehatan Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, serta sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan Pemda Rp106,11 triliun.
Sementara pembiayaan untuk non-public goods yang menyangkut upaya pemulihan ekonomi dan dunia usaha, terdiri atas pembiayaan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Rp123,46 triliun, Korporasi non-UMKM Rp53,57 triliun, dan non-public goods lainnya.
Untuk pembiayaan public goods, seluruh beban akan ditanggung BI melalui pembelian SBN melalui mekanisme private placement dengan tingkat kupon sebesar BI reverse repo rate, yaitu BI akan mengembalikan bunga atau imbalan yang diterima kepada pemerintah secara penuh.
Sementara pembiayaan non-public goods untuk UMKM dan Korporasi non-UMKM akan ditanggung pemerintah melalui penjualan SBN kepada market dan BI berkontribusi sebesar selisih bunga pasar atau market rate dengan BI reverse repo rate tiga bulan dikurangi 1 persen.
“Sedangkan pembiayaan non-public goods lainya, seluruh beban akan ditanggung pemerintah sebesar market rate,” ujarnya.