Kemenkeu dan BI Segera Teken SKB Berbagi Beban Penanganan Covid-19

Antara
Menkeu Sri Mulyani menyatakan pihaknya dan BI akan segera menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) berbagi beban (burden sharing) dalam penanganan Covid-19. (foto: Antara)

Pembiayaan non-public-goods tetap dilakukan melalui mekanisme pasar atau market mechanism dan BI bertindak sebagai standby buyer atau last resort sesuai SKB pertama.

Sri Mulyani menyatakan pengaturan skema burden sharing dalam SKB Kedua berlaku sebagai pembiayaan APBN 2020, sedangkan untuk pembiayaan tahun berikutnya akan disusun sesuai dengan kebutuhan pembiayaan APBN tahun bersangkutan.

“Saya tekankan langkah ini diambil BI dan pemerintah akibat kondisi yang sangat extraordinary akibat adanya Covid-19 jadi bukan sesuatu yang out layer atau sesuatu yang exceptional,” katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
3 hari lalu

BI Batasi Beli Dolar Maksimal 10.000 Dolar AS per Bulan, Ini Alasannya

4 hari lalu

BI Beberkan Jurus untuk Tarik Investor Asing ke Aset Rupiah 

5 hari lalu

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Ungkap Strategi Jaga Stabilitas Nilai Tukar

6 hari lalu

Rupiah Rentan Melemah terhadap Dolar, Destry Beberkan Biang Keroknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal