JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mendorong agar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dapat mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara (BMN). Pemanfaatan tersebut berupa lahan nganggur yang ada di kampusnya masing-masing.
Menurut data Kemenkeu, nilai aset kekayaan awal 12 PTNBH sebesar Rp22,05 triliun, sedangkan nilai BMN berupa tanah mencapai Rp161,30 triliun.
Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan meminta pemanfaatan BMN untuk dioptimalkan agar bisa mendatangkan keuntungan bagi pengelolaan aset, alih-alih menganggur begitu saja.
"Misalkan ada (aset atau lahan yang dimanfaatkan) untuk parkir, untuk asrama mahasiswa, untuk kantin, atau mungkin untuk bisa kegiatan-kegiatan lainnya. Maka mari kita manfaatkan aset-aset idle yang ada di kampus-kampus PTNBH tersebut," ujar Encep, Jumat (28/1/2022).