Kemenkeu Pastikan Tak Semua Jenis Plastik Kena Cukai

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Reuters)

Menurut dia, ada jenis plastik yang tidak dikenakan cukai karena dalam produksinya tidak menggunakan plastik untuk dikonsumsi. Kemudian, dibebaskan dari cukai jika plastik memang dibutuhkan untuk produk tersebut dam tidak ada gantinya.

"Misal, pabrik mi instan karena karakteristiknya instan, kan tidak mungkin mie instan dibungkus daun. Kopi dibungkus daun," ucapnya.

"Berdasarkan pembicaraan dengan panitia antar-Kementerian untuk menyusun RPP, itu yang jelas kantong plastik belanja yang ketebalannya di bawah 75 mikron. Itu paling untuk sementara ini," tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdapat 9,8 miliar lembar kantong plastik yang menjadi sampah tiap tahunnya. Sampah ini dapat mencemari lingkungan selama lebih dari 400 tahun.

"Dari jumlah ini hanya 5 persen yang bisa didaur ulang. Sisanya menguasai hampir 50 persen lahan TPA, dan butuh waktu lebih dari 100 tahun untuk terurai," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Siap-Siap, Cukai Plastik dan Minuman Bergula Dalam Kemasan Berlaku Tahun Depan

Makro
4 tahun lalu

Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan Tahun Depan?

Bisnis
4 tahun lalu

Dongkrak Penerimaan Pajak, Banggar DPR Tambah Cukai Plastik dan Pajak Bahan Pemanis Buatan

Bisnis
6 tahun lalu

Pemberlakuan Cukai Plastik, Pemerintah Tunggu Waktu Tepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal