Menurut dia, ada jenis plastik yang tidak dikenakan cukai karena dalam produksinya tidak menggunakan plastik untuk dikonsumsi. Kemudian, dibebaskan dari cukai jika plastik memang dibutuhkan untuk produk tersebut dam tidak ada gantinya.
"Misal, pabrik mi instan karena karakteristiknya instan, kan tidak mungkin mie instan dibungkus daun. Kopi dibungkus daun," ucapnya.
"Berdasarkan pembicaraan dengan panitia antar-Kementerian untuk menyusun RPP, itu yang jelas kantong plastik belanja yang ketebalannya di bawah 75 mikron. Itu paling untuk sementara ini," tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdapat 9,8 miliar lembar kantong plastik yang menjadi sampah tiap tahunnya. Sampah ini dapat mencemari lingkungan selama lebih dari 400 tahun.
"Dari jumlah ini hanya 5 persen yang bisa didaur ulang. Sisanya menguasai hampir 50 persen lahan TPA, dan butuh waktu lebih dari 100 tahun untuk terurai," kata dia.