JAKARTA, iNews.id - Resesi ekonomi yang menimpa suatu negara dinilai tidak terjadi tiba-tiba. Status resesi bisa dipakai jika ekonomi negara melambat dan negatif berkepanjangan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyoroti kegaduhan isu yang menyatakan Indonesia akan terjerumus ke lubang resesi pada kuartal III 2020. Secara sederhana, resesi diartikannya melalui pengertian rule of thumb Julius Shiskin, yakni kontraksi produk domestik bruto (GDP) secara tahunan selama dua kuartal berturut-turut.
"Supaya gampang memahaminya, pakai rule of thumb. Biasanya kalau di dua kuartal berturut turut, pertumbuhannya negatif. Kenapa perlu rule of thumb? Secara substansial resesi ini sering kali terjadi tidak tiba tiba," ujar Febrio dalam diskusi virtual, Jumat (25/9/2020).
Menurut dia, definisi resesi secara substansial sebenarnya tidak sesimpel itu. Pasalnya, resesi merupakan proses perlambatan ekonomi secara keseluruhan.
Hal ini bisa berkepanjangan tergantung perlambatan ekonomi masih terjadi. "Apakah perlambatan itu terjadi secara berkepanjangan? Itu baru disebut resesi," katanya.
Dia menambahkan, perhitungan resesi di Indonesia masih lemah lantaran jarang memainkan data terkini. Sebagai perbandingan, dia mencontohkan Amerika Serikat (AS).
"Tapi perekonomian kita beda dengan di negara maju. Kita sering mengikuti Amerika Serikat, karena data mereka bagus. Tiap bulan bisa keluar data pengangguran berapa, kita cuma dua kali setahun. Jadi mereka bisa mengatakan resesinya bulan berapa," tuturnya.