Kemenkeu Siapkan Skema Pengembalian untuk Konsumen yang Telanjur Bayar PPN 12 Persen

Anggie Ariesta
Ilustrasi Ritel. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menuturkan, mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran tengah disiapkan dan bisa diumumkan dalam beberapa waktu mendatang. Dia memastikan wajib pajak tidak akan membayar lebih dari yang seharusnya dibayar.

"Kalau yang 11 persen tetapi telanjur dipungut 12 persen itu akan kita kembalikan. Mekanismenya pengembalian sedang kami siapkan. Ada beberapa pipeline sedang kita diskusikan bisa lewat pembetulan surat pemberitahuan (SPT), kompensasi, bisa macam-macam, kita rumuskan dulu," katanya.

Sebelumnya dikabarkan beberapa warganet melaporkan masih adanya kenaikan harga di berbagai peritel, bahkan untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori mewah pasca tarif PPN menjadi 12 persen.

Melalui platform media sosial X @tanyarlfes, banyak konsumen mengeluhkan kenaikan harga yang mereka alami saat berbelanja. Beberapa warganet melaporkan bahwa harga barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan dan minuman, juga ikut naik.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Tegas! Ultimatum Purbaya ke Bea Cukai jika Gagal Berbenah: Dirumahkan Semua, Gak Digaji

Nasional
4 hari lalu

Kemenkeu Respons Viral Purbaya Usulkan MBG Diganti Uang Tunai: Hoaks!

Nasional
7 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Blak-blakan Kaum Super Kaya Masih Nikmati Subsidi, Siap Alihkan ke Warga Miskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal