Kemenkeu Siapkan Skema Pengembalian untuk Konsumen yang Telanjur Bayar PPN 12 Persen

Anggie Ariesta
Ilustrasi Ritel. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo memastikan pihaknya akan mengembalikan uang wajib pajak yang sudah telanjur membayar PPN 12 persen. Saat ini, Kemenkeu tengah menyiapkan skema untuk mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.

"Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Namun prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut perlu dikembalikan," ujar Suryo dalam media briefing DJP dikutip, Jumat (3/1/2025).

Suryo menambahkan, cara pengembalian kelebihan pungutan pajak bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik melalui pengembalian langsung kepada wajib pajak atau membetulkan faktur pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu pun mengaku sudah bertemu dengan pengusaha, khususnya peritel, guna melihat kondisi nyata di lapangan.

Hasilnya, ada beberapa peritel yang sudah menggunakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan nilai lain 11/12 seperti yang diharapkan.

"Jadi ternyata mix (ada yang pakai tarif 11 persen dan 12 persen), makanya kami mencoba mendudukkan aturan termasuk juga nanti pada waktu penerbitan faktur pajaknya," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi 

6 hari lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

15 hari lalu

DJP soal Pungutan Pajak Rumah Kontrakan di 2027: Bukan Pengenaan Baru

15 hari lalu

Siap-Siap! Kemenkeu Bidik Pajak Baru, Rumah Kontrakan bakal Kena Mulai 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal