Pemerintah, lanjutnya, juga akan terus mendengarkan aspirasi masyarakat mengenai keadilan dalam perpajakan.
Kebijakan untuk mengenakan PPN pada barang-barang mewah seperti barang dan jasa mewah dan layanan kesehatan VIP adalah langkah pemerintah untuk memastikan agar kontribusi pajak lebih merata.
Untuk barang-barang pokok seperti minyak goreng dan tepung terigu, pemerintah memberikan tarif PPN yang lebih rendah, yakni 1 persen yang ditanggung oleh pemerintah.