"Untuk menjamin transparansi dan memenuhi harapan masyarakat, saya akan sampling 50 (lebih 10 persen) dari total (aduan) pengadu. Rekening pelanggannya akan saya lihat catatannya 12 bulan ke belakang. Supaya masyarakat mengerti kalau kita sudah betul-betul pemeriksaan ulang. Kami akan publikasikan ceknya seperti apa sehingga tidak ada pertanyaan yang meragukan lagi," kata Yudhi.
Dalam rakor tersebut, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi menjelaskan kejadian ini karena dampak penerapan PSBB yang mengakibatkan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar tidak bisa dilakukan.
Karena itu, menurut Hendra, PLN kemudian melakukan skema penghitungan rata-rata konsumsi listrik selama tiga bulan terakhir. Dia memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik. Sampai saat ini tarif listrik masih sama yakni Rp1.467 per kWh.
"Dengan sangat terpaksa ada yang dirata-ratakan, nanti PLN bisa jelaskan. Kami hanya menjelaskan saja dari pemerintah tarif listrik tidak naik," katanya.
Sejalan dengan Kementerian ESDM, Executive Vice President Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero) Edison Sipahutar mewakili Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan juga memastikan tarif listrik sejak Januari 2017 tidak pernah mengalami kenaikan.
"Dengan adanya PSBB membuat aktivitas di rumah menjadi lebih tinggi baik sekolah yang dilakukan melalui online maupun aktivitas kantor yang juga dilakukan dari rumah atau work from home. Hal tersebut mengakibatkan kenaikan pemakaian listrik," ujarnya.