JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberlakukan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk logam. Kebijakan ini diambil untuk memperkokoh daya saing industri logam di Indonesia sekaligus mengamankan pasar dalam negeri.
“Masih terdapat ribuan SNI sukarela bidang industri yang bersifat tidak mengikat dan berpotensi kita wajibkan dalam pengamanan pasar dalam negeri, termasuk untuk sektor industri logam,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi, Senin (31/8/2020).
Menurut Doddy, penerapan SNI wajib dinilai dapat menekan impor yang tidak bertanggung jawab. “Jadi, kita dapat mengawasi dan melakukan tindakan hukum sehingga penyerapan pasar terhadap produk industri nasional bisa lebih optimal. Contohnya, bagi industri baja,” katanya.
Doddy menyebutkan saat ini terdapat 147 kode HS yang tersebar pada 28 SNI wajib sektor logam. “Hal ini sepertinya merupakan celah membanjirnya produk-produk impor ke pasar dalam negeri jika tidak mendapatkan perhatian serius dari segenap pemangku kepentingan dalam pertumbuhan industri baja nasional,” ujarnya.
Apalagi baja merupakan salah satu komoditas vital dalam perindustrian dan digolongkan sebagai industri hulu dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). “Baja sering disebut sebagai mother of industries karena merupakan bahan baku utama yang menunjang kegiatan di sektor lain, seperti industri otomotif, maritim, dan elektronik,” katanya.