Kemenperin Akan Wajibkan SNI untuk Produk Logam

Antara
Kemenperin akan memberlakukan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk logam di Indonesia. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberlakukan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk logam. Kebijakan ini diambil untuk memperkokoh daya saing industri logam di Indonesia sekaligus mengamankan pasar dalam negeri.

“Masih terdapat ribuan SNI sukarela bidang industri yang bersifat tidak mengikat dan berpotensi kita wajibkan dalam pengamanan pasar dalam negeri, termasuk untuk sektor industri logam,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi, Senin (31/8/2020).

Menurut Doddy, penerapan SNI wajib dinilai dapat menekan impor yang tidak bertanggung jawab. “Jadi, kita dapat mengawasi dan melakukan tindakan hukum sehingga penyerapan pasar terhadap produk industri nasional bisa lebih optimal. Contohnya, bagi industri baja,” katanya.

Doddy menyebutkan saat ini terdapat 147 kode HS yang tersebar pada 28 SNI wajib sektor logam. “Hal ini sepertinya merupakan celah membanjirnya produk-produk impor ke pasar dalam negeri jika tidak mendapatkan perhatian serius dari segenap pemangku kepentingan dalam pertumbuhan industri baja nasional,” ujarnya.

Apalagi baja merupakan salah satu komoditas vital dalam perindustrian dan digolongkan sebagai industri hulu dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). “Baja sering disebut sebagai mother of industries karena merupakan bahan baku utama yang menunjang kegiatan di sektor lain, seperti industri otomotif, maritim, dan elektronik,” katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
18 hari lalu

Kepincut Mobil Listrik Xiaomi, Menperin Minta SU7 Diboyong ke Indonesia

Mobil
2 bulan lalu

Insentif Berakhir, APM Wajib Produksi Mobil di Dalam Negeri Sesuai Jumlah Impor

Mobil
4 bulan lalu

Kondisi Tidak Baik, Menperin Minta Toyota, Suzuki dan Daihatsu Tak Naikkan Harga dan PHK

Bisnis
4 bulan lalu

Kemenperin Ungkap Biang Kerok PMI Manufaktur RI Juni Anjlok

Bisnis
10 bulan lalu

Kemenperin Minta Apple Kirim Ulang Proposal soal TKDN, iPhone 16 Belum Bisa Dijual di RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal