JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di area penjualan hewan kurban. Langkah ini untuk mencegah potensi penularan Covid-19.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan Syamsul Ma'arif mengatakan saat ini pihaknya menyosialisasikan petunjuk pelaksanaan penjualan dan pemotongan hewan kurban. Kementerian Pertanian sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19), pada 12 Juni 2020.
"Kita akan screening orang-orangnya, jumlah orang yang masuk dan belanja akan kita pantau. Apakah mereka mengikuti peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Syamsul menjelaskan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memantau wilayah yang berstatus zona merah corona.
Dalam SE yang diterbitkan Kementan, kegiatan penjualan hewan kurban harus memenuhi syarat, seperti menjaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan.