Kementan Perketat Pengawasan Kesehatan Area Penjualan Hewan Kurban

Antara
Cegah penularan Covid-19, Kementan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di area penjualan hewan kurban. (Foto: Antara)

Penjualan hewan kurban juga dikatakan harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau organisasi dan lembaga amil zakat lainnya.

Harapannya, lanjut dia, para organisasi dan lembaga amil zakat ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban, meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan dan penempatan fasilitas alat kebersihan.

"Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat," kata Syamsul.

Selain itu, penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) minimal berupa masker, lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.

"Setiap orang yang masuk ke tempat penjualan diharuskan mencuci tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitizer. Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah, harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kekeringan Mengintai, Kementan Minta Petani Optimalkan Pompa Air

Nasional
22 hari lalu

Indonesia Surplus Beras 13 Persen, Buka Keran Ekspor ke Arab Saudi dan Papua Nugini

Nasional
2 bulan lalu

Kementan Jamin Stok Cabai Surplus untuk Ramadan hingga Lebaran 2026

Nasional
2 bulan lalu

Kopi Andalan Ekspor RI, Mentan Ingin Jadi Produk Olahan Bernilai Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal