Kementan Sosialisasikan Aturan Pendaftaran Pupuk Organik

Ranto Rajagukguk
ementerian Pertanian (Kementan) mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah. Dengan didaftarkannya pupuk organik, maka konsumen benar-benar memperoleh produk yang terjamin mutu dan efektivitasnya.

"Pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah ini penting untuk didaftarkan agar terjamin mutu dan efektivitasnya. Penjaminan mutu dan efektivitasnya ini melalui pengujian yang dilakukan oleh lembaga-lembaga uji yang ditunjuk Menteri Pertanian atau terakreditasi," ujar Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Muhrizal Sarwani, Sabtu (18/5/2019).

Dia menjelaskan, pendaftaran pupuk organik pada awalnya memiliki alur pendaftaran dalam proses rangkaian timeline yang sangat lama. Tidak bisa dijalankan secara pararel khususnya pada uji efektivitas.

"Dengan Permentan baru ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dengan meringkas proses pendaftaran," kata Muhrizal.

Muhrizal menambahkan, standar dari uji mutu adalah adanya SNI dan persyaratan teknis minimal (PTM). Peranan Ditjen PSP pada evaluasi teknis terhadap mutu dan efektivitas dari pupuk yang didaftarkan melalui PTM dalam pengujian mutu dan efektifitas pupuk.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
6 hari lalu

Mentan bakal Tambah Anggaran Pertanian buat Papua, Buka Sawah Baru hingga Kirim Traktor

23 hari lalu

Anggota DPR Bangga TNI Ikut Urus Pertanian: Ini Bukan Dwifungsi Era Orde Baru

24 hari lalu

Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian-Tentara Sering di Sawah

31 hari lalu

Kementan Sebut Sektor Peternakan Punya Peran Strategis dalam Ketahanan Pangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal