Kementerian BUMN: Karyawan Masuk Kerja Tunggu Keputusan Pemerintah

Aditya Pratama
Kementerian BUMN meluruskan kabar yang menyebut per 25 Mei karyawan perusahaan pelat merah yang berusia di bawah 45 tahun kembali masuk kerja di kantor. (Foto: Istimewa)

"Jadi surat ini bukan instruksi masuk, tetapi instruksi menyiapkan protokol agar BUMN siap menghadapi atau bahkan lebih jauh mendorong, masyarakat agar lebih disiplin terhadap protokol-protokol sehingga kita akan lebih cepat masuk ke dalam the new normal," kata dia.

Terkait kapan para karyawan perusahaan BUMN bisa masuk kerja ke kantor, Alex menyebut akan terlebih dahulu menunggu keputusan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan. Dia menyampaikan, dengan adanya SE tersebut menunjukan kesiapan Kementerian BUMN untuk menghadapi new normal, tanpa harus menunggu pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilakukan.

"Bukannya menunggu kapan pelonggaran PSBB baru kita siapkan (protokol), tapi kita sudah antisipasi. Dan BUMN ingin mendorong mempercepat terjadinya kondisi new normal itu," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN

Bisnis
2 hari lalu

Merger BUMN Karya Ditargetkan Selesai Desember 2025, Ini Progresnya

Nasional
4 hari lalu

Danantara Ungkap Praktik Kanibalisme di Perusahaan BUMN, Seperti Apa?

Nasional
6 hari lalu

Danantara Mau Pangkas 1.000 BUMN Jadi 200 Perusahaan, Singgung Anak-Cucu Usaha yang Rugi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal