JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 tahun 2020, tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor berbasis baterai. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana memastikan, penerbitan regulasi itu merupakan upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air agar semakin meningkat.
Sebab, di dalam Permen ESDM Nomor 13 tahun 2020 itu telah diatur bahwa infrastruktur pengisian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai terdiri atas dua jenis. "Yaitu yang pertama adalah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU (untuk mobil) dan yang kedua adalah Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum atau SPBKLU (untuk motor)," kata Rida dalam video virtual, Selasa (3/11/2020)
Melalui SPBKLU, para pengendara sepeda motor listrik dapat menukar baterai yang lama dengan baterai yang sudah terisi dari rak penyimpanan dan hanya membutuhkan waktu sekitar tiga menit. Saat ini, telah tersedia sembilan titik lokasi SPBKLU dengan perincian, yakni sebanyak enam unit di kota Jakarta Selatan, satu unit di Kota Tangerang dan dua unit di Kota Tangerang Selatan.