Kementerian ESDM Terbitkan Aturan soal Perlindungan Warisan Geologi

Aditya Pratama
Kementerian ESDM menerbitkan aturan baru mengenai pedoman penetapan warisan geologi (geoheritage) dalam Peraturan Menteri ESDM Nomo 1 Tahun 2020. (Foto: Kementerian ESDM)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru mengenai pedoman penetapan warisan geologi (geoheritage) dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2020. Beleid baru ini dinilai penting sebagai kepastian hukum dalam menentukan objek-objek geologi yang bernilai tinggi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, penetapan regulasi tersebut bisa melindungi sekaligus memanfaatkan warisan geologi. "Aturan ini sangat membantu bagaimana menentukan sebuah geoheritage sekaligus mengetahui rekam jejak sejarah yang terkandung di dalamnya," ujar Agung dalam keterangannya, Minggu (16/2/2020).

Pelestarian geoheritage, sambung Agung, akan memberikan kontribusi terhadap pengembangan geopark secara berkelanjutan di wilayah setempat sehingga bisa dijadikan objek penelitian hingga geowisata. "Penetapan geoheritage juga digunakan sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Geopark," katanya.

Nantinya, usulan penetapan geoheritage diajukan oleh Gubernur setempat dengan menyertakan hasil inventarisasi keragaman geologi (geodiversity) dan peta sebaran geodiversity. "Usulan tersebut akan diidentifikasi, verifikasi dan ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi," ujar Agung.

Khusus identifikasi geoheritage akan dilakukan melalui tahap pengkriteriaan, pembandingan, pengklasifikasiaan dan diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion). Selama identifikasi akan melibatkan pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang geologi. "Penetapan geoheritage sendiri akan mempertimbangkan aspek prioritas, kelengkapan data dan anggaran," tutur Agung.

Pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi teknis terkait pemanfataan situs geoheritage yang sudah ditetapkan (geosite). Sementara itu, pengelolaan sistem informasi geoheritage sendiri akan dilakukan oleh Badan Geologi secara online dan offline.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Bobibos bakal Jalani Uji Teknis Bahan Bakar Nabati usai Bertemu ESDM

Nasional
7 hari lalu

ESDM: Impor 150 Juta Barel Minyak dari Rusia Bukan Cuma untuk BBM, Industri Kebagian

Nasional
7 hari lalu

Listrik di Jakarta Mati Serentak Kemarin, Kementerian ESDM Turun Tangan Investigasi

Nasional
11 hari lalu

Tegas! Bahlil Ancam Rumahkan ASN ESDM yang Hambat Investasi Energi

Nasional
12 hari lalu

Harga Minyak Mentah RI Naik Jadi 102,26 Dolar AS per Barel, Ini Pendorongnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal