Kendalikan Penyebaran PMK, Pemerintah Percepat Vaksinasi Hewan Ternak

MNC Media
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (tengah), berbincang bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) dan sejumlah menteri dan pejabat terkait susai Rakortas Pengendalian PMK, di Jakarta, Rabu (29/6/2022). (Foto: Istimewa)

Seiring dengan meluasnya penyebaran PMK ke berbagai daerah, lanjutnya, pemerintah mengambil langkah cepat dengan membentuk Satgas Penanganan PMK di Tingkat Nasional melalui Keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite PC-PEN, yaitu Keputusan Nomor 2 Tahun 2022.

Sampai dengan 29 Juni 2022, tercatat di data Kementeria Pertanian bahwa penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 Provinsi dan 221 Kabupaten/ Kota, dengan jumlah kasus yang Sakit sebanyak 289.430 ekor, Sembuh 94.575 ekor, Pemotongan Bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.

Perlu diketahui bahwa saat ini penyakit PMK selain menjangkiti hewan Sapi, juga sudah menjangkiti Kerbau, Kambing, Domba, dan Babi. Untuk itu, Pemerintah akan semakin mempercepat penanganan penyakit PMK ini, mulai dari mendorong Satgas bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi, dan pengaturan lalulintas ternak.

“Sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu 5
Wakil Ketua dari kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan POLRI,” ujar Menko Airlangga.

Juga sudah diterbitkan InMendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, yang memberikan instruksi kepada para Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Buletin
5 bulan lalu

Razia Hewan Kurban Jelang Idul Adha di Sidoarjo, Cegah Penyakit Mulut dan Kuku

Makro
8 bulan lalu

Aturan Baru Jemaah Haji, Barang Kiriman Maksimal Rp24,5 Juta Bebas Bea Masuk

Makro
8 bulan lalu

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Barang Kiriman, Begini Rinciannya

Makro
8 bulan lalu

Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta Dapat Pembebasan PPh 21, Ini Kriterianya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal