Ketua Satgas Omnibus Law Rosan Roeslani: Jangan Lihat Sebagian RUU Cipta Kerja

Aditya Pratama
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani. (Foto: iNews.id/Muhammad Aulia)

Untuk saat ini, jumlah pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku berkisar 32,4 persen. Namun, dengan diterapkannya Omnibus Law Cipta Kerja, maka pesangon yang ditetapkan berkisar 17 persen.

Rosan menyebut, kaum buruh jangan hanya terpaku persoalan pesangon saja, melainkan juga harus memerhatikan insentif lain yang diberikan pemerintah seperti jaminan kehilangan pekerjaan,

"Memang 17 persen tetapi para pengusaha diwajibkan dalam undang-undang itu, jika disetujui setahun paling lambat harus berikan 5 bulan gaji. Ini kadang-kadang tidak dilontarkan begitu hanya berhenti di 17 saja. Ada jaminan kehilangan pekerjaan," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Redam Efek Perang AS-Iran

Nasional
11 hari lalu

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Perkuat Perlindungan Jemaah dan Tindak Praktik Ilegal

Nasional
13 hari lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk Satgas Dharma Dewata, Perketat Pengawasan Aktivitas WNA di Bali

Nasional
16 hari lalu

Kerugian Kasus Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal