Ketua Satgas Omnibus Law Rosan Roeslani: Jangan Lihat Sebagian RUU Cipta Kerja

Aditya Pratama
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani. (Foto: iNews.id/Muhammad Aulia)

Untuk saat ini, jumlah pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku berkisar 32,4 persen. Namun, dengan diterapkannya Omnibus Law Cipta Kerja, maka pesangon yang ditetapkan berkisar 17 persen.

Rosan menyebut, kaum buruh jangan hanya terpaku persoalan pesangon saja, melainkan juga harus memerhatikan insentif lain yang diberikan pemerintah seperti jaminan kehilangan pekerjaan,

"Memang 17 persen tetapi para pengusaha diwajibkan dalam undang-undang itu, jika disetujui setahun paling lambat harus berikan 5 bulan gaji. Ini kadang-kadang tidak dilontarkan begitu hanya berhenti di 17 saja. Ada jaminan kehilangan pekerjaan," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Menag Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan: Wujudkan Pesantren Ramah Anak

Nasional
8 hari lalu

Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis, Ini Tugasnya

Nasional
10 hari lalu

Prabowo bakal Bangun 7.000 Sekolah Terintegrasi di Setiap Kecamatan

Nasional
10 hari lalu

Komisi X DPR Minta Kampus Aktifkan Satgas Pencegahan Kekerasan Buntut Kasus Kematian Timothy 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal