Untuk saat ini, jumlah pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku berkisar 32,4 persen. Namun, dengan diterapkannya Omnibus Law Cipta Kerja, maka pesangon yang ditetapkan berkisar 17 persen.
Rosan menyebut, kaum buruh jangan hanya terpaku persoalan pesangon saja, melainkan juga harus memerhatikan insentif lain yang diberikan pemerintah seperti jaminan kehilangan pekerjaan,
"Memang 17 persen tetapi para pengusaha diwajibkan dalam undang-undang itu, jika disetujui setahun paling lambat harus berikan 5 bulan gaji. Ini kadang-kadang tidak dilontarkan begitu hanya berhenti di 17 saja. Ada jaminan kehilangan pekerjaan," kata dia.