KKP Kembali Izinkan Cantrang Beroperasi, Ini Syaratnya 

Taufik Fajar
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan cantrang yang diperbolehkan harus memenuhi beberapa syarat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 71/2016. Salah satunya, KKP kembali mengizinkan alat tangkap cantrang

Ini tertuang dalam Permen 59/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan cantrang yang diperbokehkan harus memenuhi beberapa syarat. 

"Jadi sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selambar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Hal ini menjadi masalah. Harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada sesuai SNI," ujarnya, dalam diskusi secara virtual terkait Permen 59/2020, Jumat (22/1/2021). 

Dia menjelaskan, ada beberapa ketentuan dalam legalisasi cantrang dalam aturan baru. Seperti cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong.  

"Tujuannya agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos," katanya. 

Kemudian, lanjut dia, pihaknya akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, hanya boleh di WPP 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut. 

"Untuk jalur untuk cantrang bagi kapal kecil di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II. Dan kami tidak pernah memberikan izin atau merelaksasi aturan penggunaan cantrang untuk beroperasi di jalur I, di manapun dia," ujarnya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim

Nasional
3 bulan lalu

KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Pengawasan Trawl di Sumbar

Nasional
3 bulan lalu

Tanggul Beton di Laut Cilincing Resahkan Nelayan, Izin KKP Jadi Sorotan

Nasional
3 bulan lalu

Heboh Tanggul Beton di Laut Cilincing, Komisi IV DPR bakal Minta Penjelasan KKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal