Dia menambahkan bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.
"Maka itu semua kapal yang dapat izin dari pusat setiap detik akan ketahuan tracking dari kapal itu. Misalnya, apakah masuk ke jalur II atau tidak, sehingga bisa kita lakukan penindakan," kata Muhammad Zaini.