KKP Kembali Izinkan Cantrang Beroperasi, Ini Syaratnya 

Taufik Fajar
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan cantrang yang diperbolehkan harus memenuhi beberapa syarat. (Foto: Antara)

Dia menambahkan bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut. 

"Maka itu semua kapal yang dapat izin dari pusat setiap detik akan ketahuan tracking dari kapal itu. Misalnya, apakah masuk ke jalur II atau tidak, sehingga bisa kita lakukan penindakan," kata Muhammad Zaini.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim

Nasional
3 bulan lalu

KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Pengawasan Trawl di Sumbar

Nasional
3 bulan lalu

Tanggul Beton di Laut Cilincing Resahkan Nelayan, Izin KKP Jadi Sorotan

Nasional
3 bulan lalu

Heboh Tanggul Beton di Laut Cilincing, Komisi IV DPR bakal Minta Penjelasan KKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal