KKP Kembali Izinkan Cantrang Beroperasi, Ini Syaratnya 

Taufik Fajar
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan cantrang yang diperbolehkan harus memenuhi beberapa syarat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 71/2016. Salah satunya, KKP kembali mengizinkan alat tangkap cantrang

Ini tertuang dalam Permen 59/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan cantrang yang diperbokehkan harus memenuhi beberapa syarat. 

"Jadi sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selambar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Hal ini menjadi masalah. Harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada sesuai SNI," ujarnya, dalam diskusi secara virtual terkait Permen 59/2020, Jumat (22/1/2021). 

Dia menjelaskan, ada beberapa ketentuan dalam legalisasi cantrang dalam aturan baru. Seperti cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong.  

"Tujuannya agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos," katanya. 

Kemudian, lanjut dia, pihaknya akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, hanya boleh di WPP 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut. 

"Untuk jalur untuk cantrang bagi kapal kecil di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II. Dan kami tidak pernah memberikan izin atau merelaksasi aturan penggunaan cantrang untuk beroperasi di jalur I, di manapun dia," ujarnya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Ferry Penumpang Pesawat ATR Titip Pesan ke Anaknya sebelum Hilang Kontak, Apa Itu?

Nasional
3 hari lalu

Ini Komunikasi Terakhir Pegawai KKP Korban Pesawat ATR Hilang dengan Keluarga

Nasional
3 hari lalu

3 Pegawai KKP di Pesawat ATR Hilang Kontak sedang Jalankan Misi Pengawasan Udara

Nasional
7 hari lalu

KKP Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Ikan Salem, Rugikan Negara Rp4,48 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal