Komisi XI DPR soal Kenaikan PPN Jadi 12 Persen: Sekarang Bola Ada di Pemerintah

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyebut kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan kewenangan pemerintah. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyebut kenaikan tarif pajak pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan kewenangan pemerintah. Kenaikan PPN tersebut belakangan ini tengah menjadi pembahasan di masyarakat.

"Kita kembalikan kepada pemerintah karena undang-undang itu sepenuhnya sudah disetujui antara pemerintah dan DPR dan sekarang bola ada di pemerintah," ujar Misbakhun usai acara diskusi Fraksi Partai Golkar DPR RI bertajuk "Mencari Cara Ekonomi Tumbuh Tinggi" di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Politikus Partai Golkar ini meminta kepada pemerintah untuk memberikan sosialisasi terkait kenaikan PPN ke masyarakat. Dia memastikan tidak semua sektor pelayanan masyarakat akan dinaikan PPN-nya.

"PPN naik 12 persen itu masih ada sektor-sektor menurut saya yang tidak dikenakan PPN yaitu pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, kebutuhan pokok masyarakat kan tidak dikenakan PPN. Nah ini yang masyarakat harus diberikan penjelasan," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internet
4 hari lalu

Langganan ChatGPT Kini Kena PPN 11 Persen

Bisnis
12 hari lalu

MNC Media Gandeng DJP Sosialisasikan Coretax untuk 3.000 Karyawan

Nasional
2 bulan lalu

DPR Minta Pemerintah Sosialisasi Masif ke Masyarakat terkait Rencana Redenominasi Rupiah 

Nasional
2 bulan lalu

Tim Dosen Peneliti MNC University Gelar Sosialisasi Program PISN di Karet Kuningan Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal