Komisi XI DPR soal Kenaikan PPN Jadi 12 Persen: Sekarang Bola Ada di Pemerintah

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyebut kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan kewenangan pemerintah. (Foto: Felldy Aslya Utama)

"Kami Partai Golkar ingin menyampaikan bahwa wilayah itu sepenuhnya ada di pemerintah. Karena undang-undang itu sudah disetujui," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen di 2025. Kenaikan PPN 12 persen akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.

“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa," ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR belum lama ini. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembelian Rusun Subsidi Tipe 45 Diusulkan Bebas PPN, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Purbaya Targetkan Rupiah Menguat Bertahap pada Semester II 2026

57 tahun lalu

Cinta Laura Ungkap Gen Z Sulit Bersosialisasi, CFD Rasuna Said Bisa Jadi Solusi

57 tahun lalu

Komisi XI DPR Cecar BI soal Rupiah Melemah di tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal