Konsumen Protes Listrik Padam, PLN Digugat di PN Jakpus

Rully Ramli
PLN. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kejadian listrik padam pada Minggu (4/8/2019) merembet ke meja hijau. PT PLN (Persero) selaku penyedia listrik digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang diketuai oleh David Tobing. Dia telah menunjuk Winner Pasaribu dan Muhamad Ali Hasan sebagai kuasa hukum dalam kasus tersebut.

"Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 54/PDT.G/2019/PN.JKT.PST," ujar David melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8/2019).

Menurut dia, pemadaman listrik PLN selama berjam-jam telah merugikan konsumen. Kerugian tersebut mulai dari tidak bisa menggunakan fasilitas transportasi publik hingga masalah-masalah lain seperti matinya binatang peliharaan hingga rusaknya air susu ibu (ASJ) yang disimpan di freezer.

"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat." ujar David.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

PLN Gratiskan Tarif Listrik 6 Bulan untuk Huntara di Wilayah Bencana Sumatra

Nasional
2 bulan lalu

Pengguna EV Naik saat Libur Nataru, Konsumsi Listrik SPKLU Melonjak 479 Persen

Buletin
2 bulan lalu

Kriminalitas Menggila, Emak-Emak Disandera dan Sindikat Kabel PLN Dibekuk Polisi

Nasional
2 bulan lalu

Tarif Listrik Tak Naik, Bahlil: Masih seperti yang Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal