Konsumen Protes Listrik Padam, PLN Digugat di PN Jakpus

Rully Ramli
PLN. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kejadian listrik padam pada Minggu (4/8/2019) merembet ke meja hijau. PT PLN (Persero) selaku penyedia listrik digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang diketuai oleh David Tobing. Dia telah menunjuk Winner Pasaribu dan Muhamad Ali Hasan sebagai kuasa hukum dalam kasus tersebut.

"Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 54/PDT.G/2019/PN.JKT.PST," ujar David melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8/2019).

Menurut dia, pemadaman listrik PLN selama berjam-jam telah merugikan konsumen. Kerugian tersebut mulai dari tidak bisa menggunakan fasilitas transportasi publik hingga masalah-masalah lain seperti matinya binatang peliharaan hingga rusaknya air susu ibu (ASJ) yang disimpan di freezer.

"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat." ujar David.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Listrik Padam di Jakarta Ganggu Perjalanan MRT dan LRT, Pramono: Jangan Terulang Kembali!

Megapolitan
5 hari lalu

Stasiun Duri Sempat Gelap akibat Listrik Padam, Layanan KRL Dipastikan Normal

Megapolitan
5 hari lalu

Listrik Padam di Sejumlah Titik Jakarta, PLN Ungkap Ada Gangguan Suplai

Nasional
28 hari lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal