Konsumen Protes Listrik Padam, PLN Digugat di PN Jakpus

Rully Ramli
PLN. (Foto: ilustrasi/Okezone)

PLN dinilainya juga telah melanggar hak subyektif konsumen, yaitu hak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus. Hak ini dimuat dalam Pasal 29 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

David juga menyayangkan pernyataan pejabat PLN yang terkesan bercanda dan meremehkan hak-hak konsumen seperti meminta pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik tersebut, meminta bantuan transformers untuk perbaikan, serta menyalahkan pohon atas peristiwa tersebut.

Selain menjadikan PLN sebagai Terguat, KKI juga menjadikan Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai Tergugat II dan Menteri ESDM Ignasius Jonan sebagai Turut Tergugat.

Sementara petitum yang diajukan mulai dari menuntut permohonan maaf atas pernyataan pejabat PLN di media massa hingga pencopotan direksi dan komisaris PLN lewat RUPS.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen melalui Program Energi Berdikari

5 hari lalu

PLN Kembangkan Solusi Layanan Kelistrikan Terintegrasi untuk Rumah Tangga hingga Dunia Usaha

8 hari lalu

Jaga Keandalan Listrik Sulawesi, PLN Tambah Pembangkit 50 MW di Sigi Sulteng

8 hari lalu

Sampah Bantargebang Diolah Jadi Listrik, Siap Terangi 55.000 Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal