Konsumen Protes Listrik Padam, PLN Digugat di PN Jakpus

Rully Ramli
PLN. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kejadian listrik padam pada Minggu (4/8/2019) merembet ke meja hijau. PT PLN (Persero) selaku penyedia listrik digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang diketuai oleh David Tobing. Dia telah menunjuk Winner Pasaribu dan Muhamad Ali Hasan sebagai kuasa hukum dalam kasus tersebut.

"Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 54/PDT.G/2019/PN.JKT.PST," ujar David melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8/2019).

Menurut dia, pemadaman listrik PLN selama berjam-jam telah merugikan konsumen. Kerugian tersebut mulai dari tidak bisa menggunakan fasilitas transportasi publik hingga masalah-masalah lain seperti matinya binatang peliharaan hingga rusaknya air susu ibu (ASJ) yang disimpan di freezer.

"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat." ujar David.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
17 hari lalu

PLN IP Kembangkan 4 Proyek PLTS 490 MW, Dukung Target Energi Surya 100 GW

23 hari lalu

PLN Garap Panas Bumi Jadi Listrik 45 MW di Lampung-Sulut, Gandeng Pertamina

1 bulan lalu

Bahlil Sambangi Kantor Purbaya Siang Ini, Bahas Apa?

1 bulan lalu

Prabowo Perintahkan Perampingan BUMN, Minta Pertamina hingga PLN Pangkas Anak Cucu Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal