Korlantas Polri Minta Pembuatan SIM Tak Masuk PNBP, Ini Kata Kemenkeu 

Atikah Umiyani
Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Kepolisian terkait usulan penghapusan penerbitan SIM dari PNBP. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Selain itu, Isa juga menilai, penerbitan SIM merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang. Berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Pasalnya, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.

“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” ucapnya.

Meski demikian, Isa mengatakan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Kepolisian mengenai PNBP SIM. Pihaknya juga akan memastikan agar penerbitan SIM berjalan sesuai dengan prosedur.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Harta Kekayaan Heru Pambudi Sekjen Kemenkeu Capai Rp71 Miliar, Unggul Jauh dari Purbaya

Megapolitan
4 hari lalu

Rano Karno Tak Masalah Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Ini Alasannya

Nasional
10 hari lalu

Kementerian Imipas Catat Kenaikan PNBP Signifikan pada 2025

Nasional
10 hari lalu

Prabowo Wanti-Wanti Kejaksaan hingga Kepolisian: Jangan Cari Masalah ke Orang Kecil, Itu Zalim!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal